PERBANDINGAN
KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) ANTARA MALAYSIA DENGAN INDONESIA
I.
PENDAHULUAN
Dari struktur budaya dan kultur masyarakatnya indonesia dan malaysia tentu tidak
jauh berbeda, karena keduanya merupakan etnis melayu maka perlu pemahaman lebih
terhadap persamaan dan perbedaan antara keduanya agar kita dapat membayangkan.
Selain dari struktur budaya dan kultur, keduanya memiliki hukum tersendiri
khususnya dalam hukum pidana. Perbandingan hukum pidana Indonesia dengan
Malaysia memiliki perbedaan yang sangat mendasar terutama di lihat dari Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nya.
II. PEMBAHASAN
Perbandingan Kitab Undang Undang Hukum Pidana antara Malaysia dengan Indonesia.
Negara malaysia merupakan salah satu negara yang menerapkan unsur unsur
hukum islam di dalam sistem hukumnya sehingga sistem hukumnya kebanyakan
dipengaruhi oleh hukum islam meskipun penduduknya mayoritas islam
Dibandingkan dengan KUHP modern, KUHP Malaysia kurang mengikuti jaman. Sistem dan dasarnya sangat berbeda. Perbedaan yang
paling mendasar
ialah KUHP Malaysia tidak terdiri dari buku I, II, dan seterusnya sebagaimana
KUHP Indonesia dan KUHP
asing lainnya, melainkan KUHP Malaysia langsung terbagi atas bab-bab yang
perinciannya antara lain sebagai berikut :
1. Bab I Pendahuluan, berisi ketentuan-ketentuan
berlakunya KUHP ini. Tidak tercantum asas legalitas sebagaimana yang tercantum
dalam pasal 1 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Begitu
Juga tentang perubahan perundang undangan yang menguntungkan terdakwa
sebagaimana tercantum dalam banyak KUHP di dunia ini.
2. Bab II berisi definisi- definisi istilah dalam KUHP
ini. Disinipun ditambahkan ilustrasi dan penjelasan yang panjang-panjang.
3. Bab III mengenai pidana, hanya mengatur tentang pidana
terhadap delik gabungan, jika dibandingkan KUHP Indonesia ketentuan ini kurang lengkap.
4. Bab IV mengatur tentang pengecualian umum, yang
terbagi atas alasan pembenar dan pemaaf. Pengecualian terhadap penjatuhan
pidana ini sangat mendetail, dengan penjelasan ilustrasi. Hakikatnya sama
dengan KUHP Indonesia dalam pasal
48 sampai dengan pasal 51 KUHP Indonesia
5. Bab V mengatur tentang penganjuran, meskipun tidak
sama dapat disejajarkan dengan delik menyuruh melakukan atau doen plegen didalam KUHP Indonesia. Delik ini juga jika orang yang dianjurkan berada di luar Malaysia. Delik
penganjuran ini diatur mendetail dengan ilustrasi dan dan penjelasan terinci.
6. Bab VA mengatur tentang delik persekongkolan atau
komplotan (Conspiracy). Mulai bab ini dicantumkan sanksi pidanya, sejajar
dengan buku II KUHP Indonesia yang
membahas mengenai penyertaan, pembantuan dan perbarengan.
7. Bab VI mengatur tentang delik-delik terhadap negara.
Walaupun berbeda rumusan, sejajar dengan buku I dan II KUHP Indonesia.
8. Bab VII, mengatur delik-delik berkaitan dengan
angkatan bersenjata. Tidak sebanding di KUHP Indonesia, karena
tercantum di Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
9. Bab VIII mengenai delik-delik terhadap ketentraman
umum. Perbandingannya terdapat
pada Bab V buku II KUHP (lama) Indonesia, namun
berbeda rumusan misalnya: KUHP Malaysia
mulai dengan pertemuan dan perkumpulan terlarang, sedangkan KUHP Indonesia mulai dengan delik kebencian dan permusuhan dan penodaan lambang negara.
10. Bab IX mengenai delik yang berkaitan dengan pegawai
negeri. Dalam KUHP Indonesia diatur di
bab XXVIII mengenai delik jabatan (ambtsdelicten ). Perbedaannya delik suap
menyuap dalam KUHP Indonesia masuk delik
korupsi, sedangkan di Malaysia delik korupsinya memiliki perumusan tersendiri
yan bersifat sangat darurat, yang menyimpang dari arti ketentuan KUHP-nya. Jadi
disana ada dua buah UU anti- korupsi. Jadi seorang pejabat korupsi ia dapat
didakwa tiga UU
sekaligus, yaitu dua UU anti-korupsi dan KUHP yang berkaitan dengan pegawa
negeri.
11. Bab X mengenai penghinaan terhadap wewenang yang sah
pegawai negeri, yang isisnya mengenai pembangkangan terhadap pegawai negeri
yang menjalankan wewenangnya yang sah, seperti tidak mematuhi panggilan atau
perintahyang lain dari pegawai negeri, mencega diserahkan kepadanya panggilan
dan seterusnya. Ini dapat disejajarkan dengan Bab VIII Buku II KUHP (lama)
12. Bab XI mengenai bukti palsu delik-delik terhadap
peradilan umum. Disini diatur tentang sumpah palsu, termasuk pula disini delik-
delik yang biasanya digolongkan di dalam delik contempt of court yang dalam
KUHP baru Indonesia dalam bab
tersendiri.
13. Bab XII mengatur tentang delik-delik yang berkaitan
dengan uang logam dan perangko pemerintah. Ini disejajarkan dengan Bab X KUHP (lama) tentang pemalsuan uang.
14. Bab XIII mengenai delik-delik timbangan dan ukuran. Di
Indonesia delik demikian diatur secara khusus dalam UU Tera Legal NO. 2 th
1981.
15. Bab XIV mengatur tentan delik-delik terhadap kesehatan
umum, keselamatan, kesenangan, kesopanan, dan kesusilaan. Kalau KUHP Indonesia dalam bab ini, terinci tentang kebisingan, kesehatan
lingkungan, termasuk penjualan makanan, minuman dan obat yang merusak kesehatan
pencemaran air dan udara, sampai keselamatan lalu- lintas di jalan, dan
navigasi kapal. Di Indonesia delik mengenai hal yang membahayakan keselamatan
umum manusia dan benda di bab VII buku II KUHP lama, delik kesusilaan di bab
XIV KUHP.
16. Bab XV mengatur tentang delik agama, dibandingkan
dengan pasal 156 a Bab V buku I KUHP lama Indonesia.
17. Bab XVI tentang delik terhadap badan manusia. Termasuk
terhadap nyawa, aborsi, pembunuhan bayi, penganiayaan, pembatasan dan
pengurungan orang, penyerangan terhadap orang, penculikan, melarikan orang,
perbudakan dan kerja paksa. Disejajarkan
dengan bab IX tentang penganiayaan,Bab XVIII tentang kejahatan, tentang
kemerdekaan, semuanya dalam buku II KUHP lama Indonesia.
18. Bab XVII tentang delik harta benda yang sejajar dengan
bab XXI tentang pencurian, bab XIV tentang penggelapan, bab XXX tentang
panadahan, bab XXV tentang penipuan, dan Bab V delik memasuki kediaman orang,
semuanya dalam buku II KUHP lama Indonesia.
19. Bab XVIII mengenai delik yng berkaitan tentang
dokumen, perdagangan dan merek, yang sejajar dengan bab X tentang pemalsuan
uang (Uang kertas negara, uang kertas
bank), bab XI tentang pemalsuan materai,
merek dan bab XII tentang pemalsuan surat, semuanya di buku II KUHP lama
Indonesia.
20. Bab XIX Malaysia ini telah dihapus, sedangkan di KUHP Indonesia Bab XIX masih ada.
21. Bab XX delik mengenai perkawinan. Sejajar dengan bab
XIII tentang kejahatan mengenai asal-usul dan perkawinan dalam buku II KUHP
lama Indonesia.
22. Bab XXI mengenai delik pencemaran atau fitnah. Sejajar
dengan Bab XVI tentang penghinaan dalam buku II KUHP lama Indonesia dan yang
terakhir. Bab XXII tentang delik intimidasi kriminal, penghinaan dan ganguan.
Sejajar dengan bab XXIII tentang delik pemerasan dan pengancaman KUHP Indonesia. Secara umum KUHP Malaysia ini termasuk KUHP kuno jika dibandingkan
misalnya dengan WvS Belanda sekarang dan tentu saja KUHP Baru Indonesia yang
segera lahir itu.
III.
KESIMPULAN
Dengan membandingkan sistem
Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) antara Indonesia dengan Malaysia kita
dapat mengetahui perbedaan antara KUHP Indonesia dengan Malaysia. Dibandingkan
dengan KUHP modern, KUHP Malaysia kurang
mengikuti perkembangan jaman. Sistem dan dasarnya sangat berbeda. Perbedaan yang
paling mendasar
ialah KUHP Malaysia tidak terdiri dari buku I, II, dan seterusnya sebagaimana
KUHP Indonesia dan KUHP
asing lainnya, melainkan KUHP Malaysia langsung terbagi atas bab-bab yang terdiri dari Bab I sampai Bab XXI